KPU Berkeras Larang Mantan Koruptor Mencalonkan Diri

Komisi Pemilihan Umum berkeras melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Tempo

Kamis, 14 November 2019

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berkeras melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Larangan itu akan dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah 2020. Rancangan PKPU ini telah dibahas bersama Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat, Senin lalu.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan KPU akan terus menindaklanjuti rancangan PKPU yang telah dib

...

Berita Lainnya