Polisi Ungkap Perdagangan Manusia ke Cina

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka tindak pidana perdagangan orang bernama Then Tet Lie alias Loly.

Tempo

Jumat, 18 Oktober 2019

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka tindak pidana perdagangan orang bernama Then Tet Lie alias Loly. Ia diduga telah menjual puluhan warga Indonesia ke sejumlah wilayah di Cina.

“Loly mencari warga Indonesia yang mau dinikahi dengan warga negara asing. Ia mengurus segala keperluan administrasinya,” kata Kepala Unit IV Dirtipitter, Ajun Komisaris Besar Hafidz Susilo, kemar

...

Berita Lainnya