Terdakwa Penyebar Video Ujaran Kebencian Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti. Sebelumnya, perempuan itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan video berkonten ujaran kebencian.

Tempo

Selasa, 15 Oktober 2019

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ina Yuniarti. Sebelumnya, perempuan itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan video berkonten ujaran kebencian.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait dengan ITE," kata ketua majelis hakim, Yuzaida, saat membacakan putusan, kemarin. Hakim memerintahkan agar Ina dibebaska

...

Berita Lainnya