Kivlan Zen Didakwa Kuasai Senjata Api Ilegal

Jaksa penuntut umum Fahtoni mendakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, menguasai empat senjata api ilegal dan 117 peluru tajam.

Tempo

Rabu, 11 September 2019

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Fahtoni mendakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, menguasai empat senjata api ilegal dan 117 peluru tajam. "Terdakwa bersama saksi-saksi menguasai senjata api tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang," kata Fahtoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Saksi yang dimaksud Fahtoni adalah Habil Marati, Helmi K

...

Berita Lainnya