Regulasi Ojek Online Diperluas ke Semua Zona

Kementerian Perhubungan akan memperluas pemberlakuan aturan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online ke 220 kota dan kabupaten yang masuk dalam tiga zona operasi moda tersebut.

Tempo

Jumat, 30 Agustus 2019

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memperluas pemberlakuan aturan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online ke 220 kota dan kabupaten yang masuk dalam tiga zona operasi moda tersebut. Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda, Ahmad Yani, mengatakan kebijakan itu diterapkan bertahap dari 45 kota pada Juli 2019, yang kemudian diperlebar ke 88 kota lain pada tiga pekan lalu. "Gojek dan Grab sudah sepakat memberlakukan mulai Senin pekan depan," ka

...

Berita Lainnya