Korea Utara Ubah Konstitusi Memperkuat Kim
Parlemen Korea Utara menyetujui perubahan konstitusi untuk memperkuat peran pemimpin Kim Jong-Un sebagai kepala negara.
Tempo
Jumat, 30 Agustus 2019
SEOUL - Parlemen Korea Utara menyetujui perubahan konstitusi untuk memperkuat peran pemimpin Kim Jong-Un sebagai kepala negara. Korean Central News Agency (KCNA), kantor berita resmi Korea Utara, mengutip keterangan Choe Ryong-hae, presiden presidium majelis rakyat tertinggi atau parlemen tituler, menyatakan status hukum Kim mewakili bahwa negara telah dikonsolidasi untuk memastikan panduan monolitik dari pemimpin tertinggi atas semua urusan nega
...