Korea Utara Ubah Konstitusi Memperkuat Kim

Parlemen Korea Utara menyetujui perubahan konstitusi untuk memperkuat peran pemimpin Kim Jong-Un sebagai kepala negara.

Tempo

Jumat, 30 Agustus 2019

SEOUL - Parlemen Korea Utara menyetujui perubahan konstitusi untuk memperkuat peran pemimpin Kim Jong-Un sebagai kepala negara. Korean Central News Agency (KCNA), kantor berita resmi Korea Utara, mengutip keterangan Choe Ryong-hae, presiden presidium majelis rakyat tertinggi atau parlemen tituler, menyatakan status hukum Kim mewakili bahwa negara telah dikonsolidasi untuk memastikan panduan monolitik dari pemimpin tertinggi atas semua urusan nega

...

Berita Lainnya