BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan 243 Perusahaan di Bekasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan 243 perusahaan di Kota Bekasi untuk mematuhi kewajiban.

Tempo

Jumat, 23 Agustus 2019

BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan 243 perusahaan di Kota Bekasi untuk mematuhi kewajiban. Sebab, ada temuan bahwa data upah yang dilaporkan ke BPJS telah dimanipulasi untuk menghindari pembayaran iuran. "Ini berpengaruh terhadap hak-hak yang diterima peserta," kata petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Wahyu Dewi Kartika, kemarin.

Perusahaan yang terbukti memanipulasi data, kata Wa

...

Berita Lainnya