Kabupaten Bogor Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik

Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik dan styrofoam pada minimarket, pusat belanja, dan restoran.

Tempo

Jumat, 16 Agustus 2019

BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik dan styrofoam pada minimarket, pusat belanja, dan restoran. Larangan ini berlaku efektif mulai 17 Agustus 2019. "Jadi, berbarengan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atis Tardiana, kemarin.

Menurut Atis, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penang

...

Berita Lainnya