Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati

Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, kemarin.

Tempo

Kamis, 1 Agustus 2019

BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, kemarin. Harris dinilai terbukti membunuh keluarga Daperum Nainggolan di Pondok Melati, Kota Bekasi. "Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Djuyamto, dalam persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 12 November 2018. Korban yang tewas adalah Dap

...

Berita Lainnya