Lima Panitia Pemilihan Cilincing Divonis Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak bersalah atas tuduhan mengubah hasil pemilihan umum.
Tempo
Kamis, 25 Juli 2019
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan lima anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cilincing tidak bersalah atas tuduhan mengubah hasil pemilihan umum. "Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Didik Wuryanto saat membacakan putusan, kemarin.
Lima anggota panitia pemilihan itu adalah Idim Amin, Khoirul Rizqi Attamami, Muhammad Nur, Hidayat, dan Ibadurrahman. Mereka dilaporkan
...