Pengamen Kembali Gugat Polda Metro

Empat pengamen korban salah tangkap dalam sebuah kasus pembunuhan mengajukan gugatan praperadilan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tempo

Kamis, 18 Juli 2019

JAKARTA - Empat pengamen korban salah tangkap dalam sebuah kasus pembunuhan mengajukan gugatan praperadilan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Jaya. "Hari ini sidang pertama," ujar Oky Wiratama, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, kemarin.

Keempat pengamen itu adalah Fikri, 17 tahun, Fatahilah (12), Ucok (13), dan Pau (16). Mereka bersama dua pengamen lainnya, Andro da

...

Berita Lainnya