Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Tempo

Kamis, 18 Juli 2019

JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Berkas permohonan banding itu disampaikan tim kuasa hukum Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami hari ini mengajukan banding atas vonis Ratna Sarumpaet," kata pengacara Ratna, Isank Nasarudin, kemarin.

Isank menjelaskan, Ratna berkeberatan atas pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

...

Berita Lainnya