Ketentuan Pajak Konten Digital Dikaji

Kementerian Keuangan bakal meninjau ulang peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) guna meraup penerimaan dari bisnis penyediaan konten digital.

Tempo

Selasa, 9 Juli 2019

JAKARTA - Kementerian Keuangan bakal meninjau ulang peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) guna meraup penerimaan dari bisnis penyediaan konten digital. Selama ini, pemungutan pajak untuk produk digital menjadi topik diskusi hangat di berbagai kalangan.

Salah satu persoalannya adalah kebanyakan produk digital disediakan oleh perusahaan luar negeri yang belum terdaftar sebagai badan usaha tetap di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 42 Tahu

...

Berita Lainnya