Gelapkan Pajak, Tiga Notaris Divonis Penjara

Pengadilan Negeri Cibinong menghukum tiga tiga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang dinilai terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final jual-beli tanah dari penjual.

Tempo

Selasa, 11 Juni 2019

BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menghukum tiga tiga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang dinilai terbukti tidak menyetorkan pajak penghasilan (PPh) final jual-beli tanah dari penjual. Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Tiga notaris itu adalah Tulisno, Achmat Muzamil, dan Daldiri alias Masni. Kepada Tulisno, hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider

...

Berita Lainnya