Presiden Teken Aturan Perdagangan Perbatasan

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Tempo

Rabu, 15 Mei 2019

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. Kabar yang dilansir situs Sekretariat Kabinet, kemarin, menyebutkan PP itu mengatur ihwal ketentuan perdagangan di kawasan perbatasan. "Perdagangan perbatasan hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut," demikian petikan Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut.

Dalam PP tersebut, warga Indonesia diperboleh

...

Berita Lainnya