Pendiri WikiLeaks Divonis 50 Pekan Penjara

Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Julian Assange, pendiri WikiLeaks, dengan 50 pekan penjara. Hakim Deborah Taylor menyatakan Assange melanggar jaminan ketika berlindung di Kedutaan Besar Ekuador di London selama tujuh tahun silam.

Tempo

Kamis, 2 Mei 2019

LONDON - Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Julian Assange, pendiri WikiLeaks, dengan 50 pekan penjara. Hakim Deborah Taylor menyatakan Assange melanggar jaminan ketika berlindung di Kedutaan Besar Ekuador di London selama tujuh tahun silam. "Dengan bersembunyi di kedutaan, Anda sengaja menempatkan diri di luar jangkauan, sementara tetap di Inggris," ujar hakim, kemarin.

Assange, 47 tahun, ditangkap pada 11 April lalu setelah pemerint

...

Berita Lainnya