OJK Tutup Ratusan Fintech dan Investasi Ilegal
Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 543 entitas perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (teknologi finansial/fintech) peer to peer lending yang tidak terdaftar dan berizin usaha.
Tempo
Senin, 29 April 2019
JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 543 entitas perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (teknologi finansial/fintech) peer to peer lending yang tidak terdaftar dan berizin usaha. Jika dijumlahkan dengan penindakan sepanjang tahun lalu, OJK telah menutup 947 entitas.
OJK juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Perusahaan itu terdiri atas 64 usaha tr
...