Pembunuh Dufi Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Nurhadi alias Hadi dan Sari Murniasih.

Tempo

Rabu, 24 April 2019

BOGOR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Nurhadi alias Hadi dan Sari Murniasih. Pasangan suami-istri itu dinilai terbukti bersalah membunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi secara terencana.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan," kata ketua majelis hakim Ben Ronald saat membacakan vonis, kemarin. Adapun terdakwa Yudi alias Dasep mendapat ganjaran 10 tahun penjara

...

Berita Lainnya