Posko Gugatan Udara Kotor Jakarta Dibuka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat tingginya pencemaran udara di DKI Jakarta.

Tempo

Senin, 15 April 2019

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat tingginya pencemaran udara di DKI Jakarta. Bahan aduan itu bakal menjadi dasar gugatan yang akan diajukan dua lembaga tersebut ke pengadilan.

"Kami ingin menggugat beberapa pihak, salah satunya pemerintah daerah DKI Jakarta," kata kuasa hukum LBH Jakarta, Nelson Nikodemus, di ka

...

Berita Lainnya