Larangan Aborsi Korea Selatan Dicabut

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemarin memerintahkan pencabutan larangan aborsi yang telah berlaku puluhan tahun.

Tempo

Jumat, 12 April 2019

SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan kemarin memerintahkan pencabutan larangan aborsi yang telah berlaku puluhan tahun. Tujuh dari sembilan hakim memutuskan bahwa Undang-Undang 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional "bertentangan dengan konstitusi" dan memerintahkan UU tersebut untuk direvisi pada akhir tahun depan.

"Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar nasib mereka sendiri, dan melanggar hak

...

Berita Lainnya