KTP Elektronik Bukan Syarat Wajib Pemilu

Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tempo

Jumat, 29 Maret 2019

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya, Mahkamah menyatakan KTP elektronik bukan satu-satunya syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.

Atas dasar putusan Mahkamah tersebut, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, 17 April mendatang. Pemilih yang

...

Berita Lainnya