Calon Presiden Inkumben Tak Perlu Cuti Kampanye

Mahkamah Konstitusi memutuskan presiden tak perlu cuti untuk kampanye pemilihan umum karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tempo

Kamis, 14 Maret 2019

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan presiden tak perlu cuti untuk kampanye pemilihan umum karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat 1 dijelaskan mengenai aturan kampanye bagi calon presiden-wakil presiden inkumben.

Putusan tersebut terkait dengan uji materi Undang-Undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan enam mahasiswa. "Dalil para pemohon mengenai inkons

...

Berita Lainnya