Pembunuh Satu Keluarga Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa penuntut umum mendakwa Ari Sindigon alias Haris Simamora, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, dengan pasal berlapis.

Tempo

Selasa, 12 Maret 2019

JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Ari Sindigon alias Haris Simamora, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, dengan pasal berlapis. "Dakwaan akumulatif, karena ada fakta juga, setelah membunuh mengambil barang-barang korban," kata jaksa Faris Rahman di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin.

Jaksa menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 KHUP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya

...

Berita Lainnya