Pengadilan Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai.

Tempo

Selasa, 12 Maret 2019

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai. Majelis hakim beralasan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan baru mengenai rotasi dan mutasi.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpin

...

Berita Lainnya