Pengadilan Tolak Gugatan Wadah Pegawai KPK
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai.
Tempo
Selasa, 12 Maret 2019
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi Pegawai. Majelis hakim beralasan, pimpinan KPK telah menerbitkan kebijakan baru mengenai rotasi dan mutasi.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpin
...