Bea dan Cukai Revisi Dua Aturan Ekspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan dua aturan baru soal kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian, yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 dan Nomor 161/PMK.04/2018.

Tempo

Selasa, 19 Februari 2019

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan dua aturan baru soal kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian, yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 dan Nomor 161/PMK.04/2018. Dua aturan yang bersifat menyederhanakan proses tersebut mulai berlaku kemarin.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kebijakan baru itu bagian dari inovasi u

...

Berita Lainnya