Afganistan Pecat 12 Pejabat Komisi Pemilu

Afganistan memecat 12 pejabat pemilu di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun lalu.

Tempo

Kamis, 14 Februari 2019

KABUL - Afganistan memecat 12 pejabat pemilu di tengah penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun lalu. Kantor Kejaksaan Agung dalam pernyataan kemarin mengatakan 12 pejabat dicegah ke luar negeri setelah penyelidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Penyelidikan ini dilakukan setelah pemerintah Presiden Ashraf Ghani menyetujui amendemen undang-undang pemilu untuk meningkatkan transparansi. "Setelah undang-u

...

Berita Lainnya