PN Jakarta Timur Tolak Permohonan KPK

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak ketiga dalam kasus perdata pengadaan helikopter angkut Agusta Westland-101

Tempo

Rabu, 17 Oktober 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pihak ketiga dalam kasus perdata pengadaan helikopter angkut Agusta Westland-101. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ada dua alasan hakim menolak permohonan KPK.

“Gugatan didasarkan atas perjanjian yang dipandang hakim sebagai undang-undang bagi para pihak serta belum adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum te

...

Berita Lainnya