Eni Saragih Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,25 Miliar

JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Saragih, mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tempo

Kamis, 11 Oktober 2018

JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Saragih, mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar tersebut menyerahkan uang Rp 1,25 miliar. "Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan status justice collaborator," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertu

...

Berita Lainnya