Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi.

Tempo

Selasa, 9 Oktober 2018

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup ihwal keterlibatan Irwandi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Dermaga Sabang periode 2006-2011. Sebelumnya, KPK telah menjadikan Irwandi sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

"IY (Irwandi) dan orang kepercayaannya, IA (Izil

...

Berita Lainnya