Irwandi Yusuf Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi.
Tempo
Selasa, 9 Oktober 2018
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup ihwal keterlibatan Irwandi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Dermaga Sabang periode 2006-2011. Sebelumnya, KPK telah menjadikan Irwandi sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
"IY (Irwandi) dan orang kepercayaannya, IA (Izil
...