Terdakwa Penghina Jokowi Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa penyebar ujaran kebencian, Arseto Pariadji, dituntut hukuman kurungan 3 tahun dan subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Tempo

Rabu, 15 Agustus 2018

JAKARTA - Terdakwa penyebar ujaran kebencian, Arseto Pariadji, dituntut hukuman kurungan 3 tahun dan subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Jaksa penuntut umum Agus Bahtiarsyah pun menuntut terdakwa pemfitnah Presiden Joko Widodo tersebut membayar denda Rp 200 juta.

Pengacara Arseto, Kurnia Girsang, menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa. Ia berpendapat bahwa jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama per

...

Berita Lainnya