Boikot Pemilu, Oposisi Kamboja Didenda Rp 35 Juta

Lima mantan anggota partai oposisi CNRP (The Cambodia National Rescue Party) yang dilarang di Kamboja didenda masing-masing US$ 2.500 (Rp 35 juta).

Tempo

Jumat, 27 Juli 2018

PHNOM PENH - Lima mantan anggota partai oposisi CNRP (The Cambodia National Rescue Party) yang dilarang di Kamboja didenda masing-masing US$ 2.500 (Rp 35 juta). Mereka dinyatakan bersalah karena menyerukan pemboikotan pemilu pada Ahad mendatang. "Tindakan mereka menyebabkan kebingungan di antara penduduk," Hang Puthea, juru bicara Komite Pemilihan Nasional (NEC), kemarin.

Puthea mengatakan bahwa Chea Chiv, mantan salah satu Ketua Partai CNRP di Ba

...

Berita Lainnya