Pengadilan Tolak Gugatan Vendor Meikarta

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), kemarin.

Tempo

Jumat, 6 Juli 2018

JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), kemarin. Ketiga perusahaan ini merupakan pemasok barang dan jasa untuk PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan Grup Lippo pengembang megaproyek properti Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat.

PT RTL dan PT ICK mengajukan

...

Berita Lainnya