Pengadilan Tolak Gugatan Vendor Meikarta
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), kemarin.
Tempo
Jumat, 6 Juli 2018
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), dan PT Kertas Putih Indonesia (KPI), kemarin. Ketiga perusahaan ini merupakan pemasok barang dan jasa untuk PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak perusahaan Grup Lippo pengembang megaproyek properti Meikarta, di Cikarang, Jawa Barat.
PT RTL dan PT ICK mengajukan
...