Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pemain sinetron Jennifer Dun bersalah dan menghukumnya 4 tahun penjara.

Tempo

Selasa, 26 Juni 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pemain sinetron Jennifer Dun bersalah dan menghukumnya 4 tahun penjara. Hukuman badan plus denda Rp 800 juta itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.

Hakim menyatakan Jennifer terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotik golongan I. Hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotik. Jennifer, 27 tahun, juga

...

Berita Lainnya