Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pemain sinetron Jennifer Dun bersalah dan menghukumnya 4 tahun penjara.
Tempo
Selasa, 26 Juni 2018
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pemain sinetron Jennifer Dun bersalah dan menghukumnya 4 tahun penjara. Hukuman badan plus denda Rp 800 juta itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.
Hakim menyatakan Jennifer terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotik golongan I. Hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotik. Jennifer, 27 tahun, juga
...