Korban Teror Bom Mendapat Kompensasi Rp 1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kompensasi biaya perawatan korban serangan bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat

Tempo

Sabtu, 23 Juni 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kompensasi biaya perawatan korban serangan bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat; dan Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Nilai uang pengganti yang dikabulkan hakim sebesar Rp 1.017.107.363. "Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan korban tindak pidana terorisme yang dilakukan terdakwa," kata ketua majelis hakim Akhmad Jaini dalam sidang putusan perkara terori

...

Berita Lainnya