Hukuman untuk Bos Saracen Diperberat

Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman untuk terdakwa ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, kemarin.

Tempo

Kamis, 7 Juni 2018

PEKANBARU – Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman untuk terdakwa ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, kemarin. Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hukuman itu lebih berat daripada yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Riau pada April lalu. Saat itu Jasriadi divonis 10 bulan penjara karena dianggap terbukti secara ilegal mengakses akun Facebook "Sri Rahayu Ningsih", yang jug

...

Berita Lainnya