Anies Lolos dari Gugatan Kata ‘Pribumi’

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak gugatan perdata atas pemakaian kata "pribumi" dalam pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tempo

Selasa, 5 Juni 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menolak gugatan perdata atas pemakaian kata "pribumi" dalam pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ya, Alhamdulillah. Saya bersyukur. Mari kita semua jalankan dengan dingin dan tenang," kata Anies menanggapi putusan tersebut di gedung Kementerian Agraria Tata Ruang.

Tim Advokasi Anti-Diskriminasi Ras dan Etnis(Taktis) mendaftarkan gugatan perdata pada 17 Oktober 2017. Mereka mengg

...

Berita Lainnya