Aman Perintahkan Teror Sepanjang 2016-2017

Pemimpin ISIS Indonesia itu menyebarkan paham radikal melalui buku.

Tempo

Sabtu, 19 Mei 2018

JAKARTA - Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Jaksa penuntut umum menilai pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia itu terbukti menyebarkan paham radikal melalui buku seri materi tauhid yang ditulisnya.

Dalam buku itu, Aman menulis bahwa demokrasi dan seluruh penganutnya adalah kafir karena tidak mengacu pada sistem hukum milik Allah. Ajara

...

Berita Lainnya