DPR Tuding Pemerintah Ceroboh

Negara dirugikan akibat gugatan perusahaan satelit asal Inggris.

Sabtu, 5 Mei 2018

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengecam pemerintah atas tuduhan wanprestasi oleh perusahaan Avanti Communications Group. Menurut Dewan, gugatan ganti rugi senilai US$ 17,08 juta atau sekitar Rp 237,5 miliar dalam kontrak dengan perusahaan satelit asal Inggris itu terjadi lantaran kecerobohan pemerintah.

Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR, Dave Laksono, mempertanyakan mengapa pemerintah tidak membayar angsuran kedua untuk menyewa sate

...

Berita Lainnya