KPPU: Grab Tak Perlu Laporkan Akuisisi Uber

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab tak perlu memberikan pelaporan atau notifikasi berkaitan dengan akuisisi bisnis Uber di Indonesia.

Kamis, 26 April 2018

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online Grab tak perlu memberikan pelaporan atau notifikasi berkaitan dengan akuisisi bisnis Uber di Indonesia.

Kepada Tempo, kemarin, Direktur Merger KPPU Deswin Nur mengatakan lembaganya telah menyimpulkan bahwa akuisisi yang masih menyisakan 2,75 persen saham Uber di bisnis Grab murni berbentuk pengalihan aset dan bukan perpindahan kendali anta

...

Berita Lainnya