Vonis Penjara Lagi untuk Gatot Brajamusti

Pengadilan kembali memvonis bersalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.

Rabu, 25 April 2018

JAKARTA - Pengadilan kembali memvonis bersalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kali ini untuk perkara pemerkosaan, Gatot divonis 9 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 200 juta.

"Apabila (denda) tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Irwan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Menurut

...

Berita Lainnya