Vonis Penjara Lagi untuk Gatot Brajamusti
Pengadilan kembali memvonis bersalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.
Rabu, 25 April 2018
JAKARTA - Pengadilan kembali memvonis bersalah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kali ini untuk perkara pemerkosaan, Gatot divonis 9 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 200 juta.
"Apabila (denda) tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Irwan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut
...