Pengojek Online Ajukan Kenaikan Tarif 150 Persen

Senin pekan depan, penyedia aplikasi akan mengumumkan hasil kesepakatan tarif baru.

Sabtu, 31 Maret 2018

JAKARTA - Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan perkumpulan meminta pemerintah menetapkan tarif bawah transportasi online sebesar Rp 4.000 per kilometer, naik 150 persen dari saat ini Rp 1.600. "Rp 2.000 itu kami tidak bisa terima. Kami tetap pada posisi Rp 4.000," ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat dengan pimpinan Go-Jek dan Grab di kantor Kepala Staf Presiden, J

...

Berita Lainnya