Usul TNI dalam Revisi UU Terorisme Dipersoalkan

Definisi terorisme sebagai kejahatan negara mengancam publik.

Sabtu, 27 Januari 2018

JAKARTA - Sejumlah organisasi pegiat hak asasi manusia mempersoalkan usul Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme. Mereka khawatir usul perluasan definisi terorisme dari tindak pidana menjadi kejahatan negara tak hanya akan menyasar teroris, tapi juga bakal mengancam kelompok masyarakat yang dianggap tak memiliki ideologi Pancasila.

Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan kejahatan terorisme harus te

...

Berita Lainnya