Polri Tolak Permintaan Panitia Angket KPK

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam perkara e-KTP, Miryam S. Haryani, ke Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. "Karena ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," kata Tito, kemarin.

Selasa, 20 Juni 2017

JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaganya tidak bisa menghadirkan paksa tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam perkara e-KTP, Miryam S. Haryani, ke Panitia Angket Komisi Pemberantasan Korupsi bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. "Karena ada hambatan hukum, yaitu hukum acara yang tidak jelas," kata Tito, kemarin.

Tito membenarkan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memberikan

...

Berita Lainnya