Jaksa Tuntut Choel Mallarangeng Lima Tahun Penjara

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. "Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau hukuman subsider 6 bulan penjara," ujar ketua tim jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, kemarin.

Kamis, 8 Juni 2017

JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Dia diyakini bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. "Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau hukuman subsider 6 bulan penjara," ujar ketua tim jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, kemarin.

Ali menjelaskan, jaksa yakin Andi alias Choel ikut mengarahkan proses anggaran serta pengadaan barang dan

...

Berita Lainnya