Aturan Penghiliran Tambang Digugat

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam menggugat aturan ekspor mineral mentah ke Mahkamah Agung. Koalisi meminta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2017 yang terbit pada awal tahun lalu dibatalkan. "Tergugatnya Presiden dan Menteri Energi," kata ketua tim kuasa hukum Koalisi, Bisman Bakhtiar, di Jakarta, kemarin.

Jumat, 31 Maret 2017

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam menggugat aturan ekspor mineral mentah ke Mahkamah Agung. Koalisi meminta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2017 yang terbit pada awal tahun lalu dibatalkan. "Tergugatnya Presiden dan Menteri Energi," kata ketua tim kuasa hukum Koalisi, Bisman Bakhtiar, di Ja

...

Berita Lainnya