Pembuat Vaksin Palsu Minta Hukuman Denda

Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, meminta hakim membebaskan mereka dari tuntutan hukuman penjara. Keduanya hanya mengaku bersalah lantaran melakukan praktek kefarmasian di luar kompetensi. "Pelanggaran pasal itu berujung sanksi denda, bukan penjara," ujar pengacara kedua terdakwa, Rosihan Umar, kemarin.

Selasa, 14 Maret 2017

JAKARTA - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina, meminta hakim membebaskan mereka dari tuntutan hukuman penjara. Keduanya hanya mengaku bersalah lantaran melakukan praktek kefarmasian di luar kompetensi. "Pelanggaran pasal itu berujung sanksi denda, bukan penjara," ujar pengacara kedua terdakwa, Rosihan Umar, kemarin.

Permohonan Hidayat-Rita tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Neger

...

Berita Lainnya