Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mohamad Sanusi dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.

Rabu, 14 Desember 2016

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mohamad Sanusi dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,

...

Berita Lainnya