Pengacara Saipul Jamil Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Kasman dinilai terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi sebesar Rp 300 juta. "Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.

Selasa, 15 November 2016

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan ketua tim pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Kasman dinilai terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rohadi sebesar Rp 300 juta. "Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tindak Pidana K

...

Berita Lainnya