Ivan Haz Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan dalam rumah tangga Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Rabu, 27 Juli 2016

JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan dalam rumah tangga Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi mengatakan tuntutan lebih ringan daripada ancaman maksimal karena Ivan dianggap berperilaku sopan selama persidangan dan telah membayar uang ganti rugi kepada tiga orang asisten rumah tangganya yang menjadi korban kekerasan.

Bukti yang meringankan lainnya adalah Ivan belum pernah dihu

...

Berita Lainnya