Bersalah

Koordinator Yayasan IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana (tengah) dalam penyerahan salinan putusan International People’s Tribunal 1965 di kantor Komnas HAM, kemarin.

Selasa, 26 Juli 2016

Bersalah. Koordinator Yayasan IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana (tengah) dalam penyerahan salinan putusan International People’s Tribunal 1965 di kantor Komnas HAM, kemarin. Indonesia dinyatakan bersalah atas kejahatan kemanusiaan setelah peristiwa 1965.

...

Berita Lainnya